PDIP akan dengar masukan JK soal dorongan jadi Cawapres Jokowi
SIKAT MIRING - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya akan mendengar masukan Jusuf Kalla terkait dorongan mencalonkan kembali dirinya sebagai calon wakil presiden bagi Joko Widodo. Dorongan untuk menduetkan kembali JK dengan Jokowi mulai bermunculan meski terhalang aturan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Aturan tersebut tercantum pada pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan, syarat presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
"Kami juga akan mendengar masukan dari pak JK," kata Hasto di Kantor Ruangguru, Tebet, Jakarta.
Aturan soal masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu itu telah digugat oleh Muhammad Hafidz dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar ke Mahkamah Konstitusi. PDIP, kata Hasto, menyerahkan keputusan tersebut kepada MK.
Hanya saja, Hasto mengakui, aturan tersebut membutuhkan tafsir dari MK, terutama soal ketentuan masa jabatan yang dimaksud 2 periode itu harus berturut-turut atau tidak.
"Meski konstitusi mengatakan masa jabatan itu 2 periode. Untuk kasus walikota, 2 periode itu harus berturut-turut, kemudian bisa berselang seling. tapi buat kami 2 periode ya 2 periode. Tapi kita serahkan kepada konstitusi," terangnya.
Meski demikian, Hasto mempersilakan jika ada pihak yang berupaya mendorong JK kembali maju sebagai Cawapres mendampingi Jokowi. Tapi dengan catatan, upaya tersebut tidak keluar dari koridor hukum.
"Ya itu kan wacana, namanya wacana kan sah-sah saja di republik ini. Semua bisa berpendapat selama dalam koridor membangun peradaban. Jangan berpendapat yang memecah, jangan yang menciptakan permusuhan," tandasnya.
Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.
Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Sebab, kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.
Post a Comment