Musnahkan barbuk narkoba, 239 kg sabu & 30.000 ekstasi diblender polisi
SIKAT MIRING - Sebanyak 239,84 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi dimusnahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Puluhan ribu dan ratusan kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan barang bukti narkoba itu adalah hasil pengungkapan jaringan Malaysia- Jakarta. Saat itu, polisi mendapati ratusan sabu dan puluhan ribu butir ekstasi disembunyikan tiga pelaku dalam 12 mesin cuci.
"Barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Jakarta pada 8 Februari 2018 lalu di Komplek Pergudangan Harapan Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Barang bukti itu disembunyikan di dalam mesin cuci," ujar Audie saat pemusnahan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5).
Saat pengungkapan, ada 12 mesin cuci yang di dalamnya terdapat 228 bungkus berisi sabu seberat 239,84 kilogram, dan enam bungkus plastik berisi 30.000 butir ekstasi.
"Setelah larut dan rusak, akan dibuang ke penampungan barang bukti khusus di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, jadi tidak dibuang di selokan," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Satgas Khusus Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 239 kg Metamfitamin (sabu) serta 30.000 butir Amfetamin (ekstasi). Narkoba kelas wahid itu diselundupkan menggunakan mesin cuci yang selanjutnya siap diedarkan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tim telah menyelidiki sejak beberapa bulan terakhir dan dilakukan penindakan di kawasan Dadap Tengerang.
"Tim sudah beberapa bulan melakukan penyelidikan di lapangan, sekaligus kerja sama dengan counter part kami, kepolisian Malaysia juga dari Bea-Cukai dan lainnya. Dan 8 Februari lalu tim melakukan upaya paksa penindakan di Tangerang," jelasnya.
Dalam kasus tersebut lanjut Tito, tersangka yang diamankan yakni Joni alias Marvin Tandiono, termasuk 12 unit mesin cuci yang digunakan untuk menyimpan 228 plastik sabu dan enam plastik berisi ekstasi.
Barang bukti ini disita polisi di Kompleks Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 Gedung E12 Kelurahan Dadap, Kota Tangerang pada 8 Februari 2018 lalu.
"Jaringan ini juga juga mengedarkan ekstasi. Modusnya relatif baru karena menggunakan mesin cuci, biasanya menggunakan tas. Dulu pernah juga kami ungkap dengan modus piston sehingga tidak terdeteksi," kata Tito.
Dari penangkapan tersangka dan keterangan yang diperoleh darinya, malam harinya tim bergerak mengamankan tersangka Andi alias Aket.
Dari hasil keterangan Andi, tim menangkap tersangka Lim Toh Hing alias Onglay alias Mono. Tersangka Mono merupakan warga negara asing Malaysia dan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sehari setelah menangkap tersangka lainnya.
"Sabtu, 10 Februari lalu, tersangka Lim Toh Hing ini waktu dikembangkan berusaha kabur, melawan maka ditindak tegas dan tewas dengan tembakan dalam perjalanan menuju ke rumah sakit," ungkap Tito di Polda Metro Jaya.
Dia juga menuturkan Lim memiliki peran sentral dalam jaringan ini. Tersangka tersebut dibantu tersangka Indrawan alias Alun yang masih mendekam salah satu lapas di Jakarta.
Kapolri menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada bandar narkotika. "Yang dibantu seorang tersangka yang masih menjadi narapidana di Lapas di Jakarta," imbuhnya.
Para tersangka ini merupakan satu jaringan dengan jaringan yang pernah mengirimkan 2 kilogram sabu dan diungkap Polres Metro Jakarta Utara pada 2 Januari lalu.
Dari para tersangka, aparat juga saat itu menyita uang Rp 2,7 miliar, dua unit mobil dan delapan buah mesin cuci. agen togel online terpercaya
Post a Comment