Header Ads

8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Hadapi Vonis


SIKAT MIRING - Delapan orang WN Taiwan terdakwa penyelundupan 1 ton sabu lewat Pantai Anyer, Banten, menghadapi sidang vonis. Sidang vonis sebelumnya ditunda satu pekan.

"Hari ini sudah siap untuk dibacakan putusannya," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Sidang vonis penyelundupan 1 ton sabu akan digelar terpisah karena 8 orang terdakwa memiliki peran berbeda. Ada 3 terdakwa Liao Guan Yu cs yang berperan menyambut sabu dari kapal Wanderlust di pantai Anyer dan 5 terdakwa lainnya, Juang Jin Sheng dkk berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust. 

Majelis hakim untuk 3 terdakwa dipimpin oleh Effendi Mukhtar. Sementara hakim ketua untuk 5 terdakwa dipimpin oleh Haruno Patriadi. 

"Hari ini diagendakan untuk perkara nomor 1475 dan 1476 tahun 2017 diagendakan hari ini putusan dua berkas perkara. Ini karena dua berkas perkara dan majelisnya berbeda tentu akan sendiri-sendiri jadi dua berkas. Bukan bersamaan 6 anggota duduk di situ, enggak, jadi per majelis atau per perkara," ujar Guntur. 

Delapan terdakwa WN Taiwan dituntut jaksa dengan hukuman mati. Jaksa meyakini para terdakwa terbukti terlibat penyelundupan narkoba lewat Pantai Anyer.

Lima orang terdakwa, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di kapal Wanderlust.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, berperan menjemput barang bukti 1 ton sabu itu di Pantai Anyer.

No comments