Pengedar sabu bersenpi diciduk polisi di Bekasi

SIKAT MIRING - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengedar sabu yang mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Diduga, senjata itu dipakai untuk kejahatan lainnya selain narkoba.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko mengatakan, tersangka AS (33) ditangkap aparat Satnarkoba di kawasan pertokoan Jalan Juanda, Bekasi Timur, pada Minggu (18/2) malam lalu. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
"Ketika anggota datang, didapati satu orang gerak-geriknya mencurigakan, sehingga dilakukan penggerebekan," kata Widjonarko.
Dari hasil penggeledahan, kata dia, petugas terkejut karena mendapati sebuah pistol rakitan jenis revolver berikut lima butir peluru. Beruntung, tersangka tidak melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan yang dibawanya.
"Kami juga mendapati satu gram sabu-sabu di dalam plastik kecil, serta alat hisap bong," kata Widjonarko.
Penyidik, kata dia, masih mengembangkan penangkapan itu. Tersangka asal Lampung tersebut tak menutup kemungkinan terlibat tindak pidana lainnya. Sejauh ini, kata dia, pengakuan tersangka senjata dipakai untuk melindungi diri.
"Kami masih mengembangkan apakah senjata rakitan dipakai untuk tindak pidana lainnya," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan Undang-undang Narkotika, dan Undang-undang darurat. Ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun. BANDAR TOGEL ONLINE



Post a Comment