Header Ads

KSTJ Laporkan HPL dan HGB Reklamasi ke Ombudsman


SIKAT MIRING - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan RI (Kementerian ATR/BPN) dan Kepala BPN Jakarta Utara atas dugaan maladministrasi penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB) reklamasi Teluk Jakarta.

Penerbitan HPL dan HGB ini sendiri diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Kapuk Naga Indah dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di kawasan Teluk Jakarta.

“Koalisi menilai ada banyak masalah hukum yang membuat HPL dan HGB tersebut tidak layak terbit,” ungkap salah satu perwakilan KSTJ, Nelson Simamora kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jum’at (3/11).

Masalah dalam HPL dan HGB tersebut antara lain adalah masalah perizinan Pulau C dan Pulau D yang baru diajukan setelah kedua pulau itu terbangun. Padahal, nihilnya izin lingkungan dalam sebuah pembangunan, terlebih reklamasi, merupakan masalah serius yang berimplikasi pada ancaman pidana.

Selain itu, masalah lainnya adalah tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar dari pembangunan Pulau C dan D hingga diterbitkannya HPL dan HGB kedua pulau tersebut. Nelson mengatakan, setidaknya ada tiga Perda yang harus diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota; Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota; dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota.

Ketiadaan tiga Perda tersebut dikatakan Nelson telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

“HPL dan HGB juga cacat karena untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini belum ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nelson berharap Ombudsman RI dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB serta mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelesaian terhadap laporan dugaan maladministrasi tersebut.

“Ombudsman itu mengeluarkan rekomendasi dan itu menjadi bukti bahwa telah terjadi pelanggaran hukum serta maladministrasi dalam penerbitan HPL dan HGB,” pungkasnya.

No comments