Header Ads

Saran DPR untuk Menteri Susi Moratorium Kapal Bantuan


SIKAT MIRING - Rapat Kerja antara Jajaran Kementerian Kelautan Perikanan dan DPR-RI, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV Senayan Jakarta, Kamis (19/10) pekan lalu berlangsung alot.

Pasalnya, sebelum dilangsungkan rapat yang membahas masalah anggaran, sebelumnya telah dilakukan beberapa kali dan selalu berakhir tidak menemukan titik temu dan kesepakatan antar dua institusi ini.

Tak ayal ketika DPR-RI Komisi IV ngotot meminta penjelasan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal fakta dan hasil temuan-temuan dilapangan, karena perihal tersebut adalah juga menjadi ranah kerja serta tugas pokok serta fungsi DPR Komisi IV terhadap pemerintah khususnya terkait pengawasan badan pemerintah, salah satunya dengan institusi KKP.

“Bukan hanya permasalahan disclaimer dari BPK saja yang kita pertanyakan, mengapa? Karena sejak awal rekan-rekan di Komisi IV sepakat dengan Menteri KKP dan jajarannya, bahwa untuk menunjang dan mendukung terkait dengan kesejahteraan nelayan. Kita setuju untuk mengalokasikan anggaran untuk pembuatan kapal sebanyak 3.450 unit, dan mengapa kita sepakat, karena kita yakin bahwa hal itu sebelumnya merupakan sebuah perencanaan yang matang yang disusun sebelumnya ole Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan jajarannya, maka dari itu saya katakan sekali lagi kita sepakat pada awalnya,” ujar Anggota Komisi IV DPR Ono Surono di Jakarta, Senin (30/10).

Ono menjelaskan hasil raker, dan persetujuan sejumlah kapal untuk nelayan tersebut terevaluasi oleh pihak KKP sendiri menjadi 1.719 unit kapal. Tidak berhenti sampai disini, kata dia, KKP kembali melakukan evaluasi menjadi 1.354 kapal.

Pihaknya, kata dia, mengetahui bahwa terdapat keterlambatan kontrak, namun meskipun terdapat keterlambatan, dalam hal ini pihak KKP seolah masih berkutat pada permasalahan verifikasi sejumlah galangan kapal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bahkan menurut Ono, dari dibeberapa media yang ia ikuti, ia mengetahui sebuah informasi yang dikatakan bahwasannya sejumlah 200 galangan kapal telah siap untuk melakukan kontrak pembuatan kapal yang juga disebutkan sebagai mitra kerja dari PT PAL di Surabaya.

Namun, dalam faktanya saat Komisi IV DPR mencoba untuk menghimpun informasi dilapangan, hanya ditemukan sekitar 20-an galangan yang dinyatakan siap untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan kapal, dan itupun telah terbentur oleh keadaan waktu yang tidak cukup untuk pengerjaannya.

Lain dari masalah disclaimer, ditemukan pula oleh Komisi IV terkait dugaan perubahan dokumen lelang dan juga perubahan pola skema lelang dimana menurut informasi, awalnya e-catalog dan “turn key” tetapi ditengah perjalanan diduga dirubah dengan cara lelang biasa dan “pay by progress”, dan berawal dari sini pula Ono Surono menduga bahwa ini adalah salah satu penyebab yang menjadikan keterlambatan pekerjaan dalam institusi KKP.

“Batas waktunya adalah 23 Desember, dan dalam kenyataannya yang kami ketahui, banyak kapal yang belum selesai, kecuali 48 kapal saja dan lalu sisanya dibagi dua antara pekerjaan dibawah 50 persen dan diatas 50 persen, dan harap menjadi catatan bahwa yang dibawah 50 persen dibatalkan kontraknya, ada 600 kapal lebih, dan sisanya sejumlah 758 kapal dilanjutkan dengan catatan khusus yaitu, karena batas akhir pembayaran itu 23 Desember maka dikeluarkan Bank Garansi sesuai kesepakatan dengan para pemenang tender,” kata dia.

Masih kata Ono, “Lucunya, bank garansi yang telah dikeluarkan, banyak dari mereka yang tidak memenuhi kewajibannya, dan secara otomatis bank garansi ini kembali kepada kas negara dan membuat perusahaan-perusahan penggarap kapal ini belum dibayar dan sekarang pertanyaannya adalah, keputusan pembatalan kontrak penggarapan sekitar 600 kapal itu setelah hasil disclaimer BPK ataukah sebelumnya? Ini mesti jelas dan masih banyak lagi yang perlu dipertanyakan karena semuanya pasti akan berimbas pada kegiatan ditahun berikutnya,” pungkasnya.

No comments